Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Honorer Dihapus 2023, Cek Syarat untuk Dapat Diangkat Jadi PNS

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2022 |15:00 WIB
Siap-Siap! Honorer Dihapus 2023, Cek Syarat untuk Dapat Diangkat Jadi PNS
Syarat dari honorer jadi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Di mana nantinya hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dirangkum Okezone, Kamis (5/5/2022), ada syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 BACA JUGA:Diduga Gaji Honorer Belum Dibayar, Dua Suku Bentrok Saling Panah di Mamberamo Raya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, berikut syaratnya:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement