Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Honorer Dihapus 2023, Cek Syarat untuk Dapat Diangkat Jadi PNS

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2022 |15:00 WIB
Siap-Siap! Honorer Dihapus 2023, Cek Syarat untuk Dapat Diangkat Jadi PNS
Syarat dari honorer jadi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Kemudian, peserta pun harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Lalu, peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

 BACA JUGA:Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," katanya dalam keterangan resmi.

Sedangkan, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement