JAKARTA – Syarat penyeberangan Merak-Bakauheni hari ini 2022 penting untuk diketahui.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 dan addendum perubahannya di SE Menhub Nomor 47 Tahun 2022.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (5/5/2022), pemudik wajib menunjukkan bukti sudah vaksin.
Pemudik yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA:42 Ribu Pemudik Bertolak dari Bakauheni Lampung ke Pelabuhan Merak
Kemudian, bagi pemudik yang baru vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Lalu bagi pemudik yang sudah menerima vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Di mana, pemudik hanya perlu menginstall aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:Arus Balik, Menhub Tak Ingin Kemacetan Terjadi Lagi di Pelabuhan Merak
Sementara bagi pemudik berusia 6 – 17 tahun, tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen jika sudah melaksanakan vaksin dosis kedua.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.