Kemudian dari Seulimuem-Blang Bintang untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp42.500, golongan dua dan tiga sebesar Rp64.000 dan golongan empat dan lima sebesar Rp85.500.
Jarot Seno Wibawa menambahkan penetapan tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 243/KPTS/M/2022.
“Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh agar memastikan uang elektroniknya mencukupi,” imbaunya.
(Feby Novalius)