Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI;
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
4. Rumah tangga memiliki mobil;
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar;
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.