Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Antara , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |12:47 WIB
Hore! Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II (Foto: Sindonews)
A
A
A

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement