Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Boleh Menjadi Direktur PT? Simak Penjelasannya di Sini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |15:11 WIB
Apakah PNS Boleh Menjadi Direktur PT? Simak Penjelasannya di Sini!
PNS boleh menjadi direktur PT. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Apakah pegawai negeri sipil (PNS) boleh menjadi direktur PT?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang mendirikan PT.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 BACA JUGA:Jangan Lupa! PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (10/5/2022), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal, serta menjadi anggota direksi/komisaris sebuah perusahaan.

Walau tidak adanya larangan tegas bagi PNS untuk menjadi direktur PT, jika Anda akan mendirikan PT tetap harus ada izin dari atasan.

Sebagai informasi, tanpa harus menjadi direktur PT ternyata gaji PNS bisa mencapai Rp100 juta.

Di mana PNS ini kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement