JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadi faktor utama mengapa banyak orang terjebak pada judi online. Pasalnya, pandemi menghancurkan banyak perekonomian keluarga.
Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan, judi online seakan memberikan 'jalan alternatif' kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan.
Faktor lain yang membuat banyak orang melakukan judi online adalah kejenuhan. Ketika aturan pemerintah terkait Covid diberlakukan banyak orang merasa terkurung di rumah dan akhirnya bosan.
Judi online yang dibalut seperti permainan gim biasa, menggoda orang-orang untuk mencoba karena bisa diakses kapan pun dan di mana pun.
"Manusia itu pada prinsipnya pemain gim. Menariknya judi online daya pikatnya lewat permainan. Ini yang kemudian mendorong orang tanpa disadari terperangkap dalam judi online. Ujungnya mereka sudah kecanduan," ujarnya dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap
"Judi online menciptakan keseruan, membuat orang tertantang, termotivasi, dan penasaran," ujarnya.
Hal lain yakni, orang tak perlu keluar banyak uang untuk mencoba peruntungan judi online. Hanya dengan uang puluhan ribu rupiah memungkinkan mereka mendapat puluhan juta.
"Itu kan sangat menggoda sehingga secara psikologi tidak merasa menghabiskan yang besar untuk judi online," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Devie, tak ada seorang pun yang imun dari potensi jebakan judi online. Entah itu berasal dari kelompok ekonomi maupun pendidikan bawah atau tinggi.
Dirinya pun menilai judi online merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Sebab dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online hingga bertindak merugikan orang lain bisa diketagorikan sebagai 'kecanduan' dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.
Baca Juga: Petugas PPSU Lapor Jadi Korban Dibegal, Ternyata THR Malah Buat Main Judi Online
"Kalau Anda kecanduan miras atau narkoba, cara untuk lepas dengan memisahkan benda itu dari diri Anda," ujarnya.
"Tapi bagaimana kalau barang itu ada di dalam kepala Anda? Susah sekali untuk menghilangkan image itu dari kepala agar terlepas dari kecanduan. Di situ orang suka salah berasumsi bahwa judi online tidak berbahaya. Padahal ini krusial karena menempel di benak Anda," tambanya.
Devie mencontohkan kasus kriminal yang melibatkan pemuda di Situbondo mencuri sapi milik orangtuanya karena terlilit utang akibat judi online.
Atau kasus seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta, yang membuat laporan palsu menjadi korban begal ke polisi karena takut dimarahi istrinya lantaran uang THR sebesar Rp4,4 juta dipakai untuk judi online.
Dua kasus itu, kata Devie, merupakan contoh kecanduan judi online yang berujung pada perbuatan kriminal.