JAKARTA - Pekerja dan UMKM akan mendapatkan BLT. Pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta, sementara UMKM mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp600.000.
BLT subsidi gaji menyasar 8,8 juta pekerja di Indonesia dengan total anggaran Rp8,8 triliun. Salah satu syarat penerima BLT subsidi gaji adalah upah di bawah Rp3,5 juta.
Sementara, BLT UMKM Rp600.000 akan menyasar 12 juta pelaku usaha.
Baca Juga: BSU 2022 Mau Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Saat ini BLT subsidi gaji dan BLT UMKM masih dalam proses pencairan. Kedua BLT ini merupakan bantuan yang kembali dicairkan pemerintah setelah sebelumnya berakhir pada 2021.
Proses Pencairan BLT UMKM
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.
"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy kepada Okezone di Jakarta.
Sebelumnya, Eddy Satria juga menyebut pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," katanya.