3. Tenaga Honorer Dihapus 2023
Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.
Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.
4. Keuntungan Jadi PNS Guru
Guru masih menjadi salah satu pekerjaan yang diminati banyak masyarakat. Apalagi menjadi guru yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS guru tentu mendapat banyak tunjangan dari negara. Misalnya, selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.pemerintah juga memberi jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiunan dan lain-lain.
Berprofesi sebagai guru PNS bisa mendapatkan tunjungan di luar gaji pokok. Selain tunjangan kinerja, keuntungan menjadi PNS guru juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)