Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2022 |04:48 WIB
Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar
Judi online dilarang di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.

Baca Selengkapnya: 10 Fakta Heboh Judi Online Bikin Kecanduan hingga Habiskan Uang Tabungan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement