Menanti putusan MA, Welly memastikan perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur, bahkan kepada para pihak yang sempat menolak proposal perdamaian perseroan.
Dirinya menegaskan bahwa putusan homologasi MA bakal memiliki kekuatan hukum tetap apabila putusan kasasi QNB ditolak.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 286 UU Kepailitan PKPU maka kreditor global bond terikat dan tunduk terhadap putusan homologasi," tandas perseroan.
Saat ini, Sritex masih memanfaatkan kas internal dalam pembiayaan modal kerja dan kebutuhan operasional. Welly menyebut bahwa sepanjang modal kerja terbatas maka Sritex tidak dapat mencapai tingkat pesanan yang dicapai pada waktu sebelumnya.
Di tengah upaya restrukturisasi utang, Welly mengatakan perseroan sedang berupaya mencari investor strategis untuk melakukan efisiensi, serta menambah modal dari pemegang saham.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)