JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan perusahaan tercatat atau delisting saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Peringatan delisting diterbitkan setelah perdagangan saham emiten tekstil itu dihentikan (suspensi) selama satu tahun penuh per 18 Mei 2022 kemarin.
"Dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023," tulis BEI dalam suratnya, dikutip Kamis (19/5/2022).
Pada pertengahan tahun lalu, BEI melakukan suspensi SRIL di seluruh pasar (all-market) sejak sesi I perdagangan Selasa, 18 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021. Adapun peringatan potensi delisting keluar enam bulan setelahnya.
Kabar terbaru, manajemen SRIL menyampaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah rampung dan dibacakan keputusannya pada 25 Januari 2022. Baik SRIL dan kreditur telah mencapai perdamaian yang telah dihomologasi atau pengesahan perdamaian oleh pengadilan.
Pihak kreditur yakni Citibank N.A. dan QNB sempat mengajukan permohonan kasasi, pada tanggal 2 Februari 2022 lantaran tidak sepakat atas putusan homologasi. Pihak Citibank N.A dikabarkan telah mencabut berkasnya, namun berkas kasasi QNB masih berjalan alias belum dicabut.
"Perseroan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Welly Salam, di Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia, Selasa (17/5/2022).