JAKARTA - Direktur kesehatan Hewan (Ditkeswan) Direktorat Jendral PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Kementerian Pertanian, Ira Firgorita mengatakan saat ini penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memang berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha 2022.
Menurutnya, wabah PMK memungkinkan untuk prosesi pemotongan hewan kurban bakal hanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) hal tersebut untuk menekan penyebaran wabah.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
"Dengan adanya wabah PMK tentu diperlukan mitigasi dalam pengaturan yang lebih lanjut," ujarnya dalam Webinar bersama Kadin, Selasa (24/5/2022).
 BACA JUGA:3,9 Juta Hewan Ternak di RI Terjangkit Wabah PMK
Dia menyebut pemerintah telah mengatur tentang pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK.
Follow Berita Okezone di Google News
SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan.
Adapun isi dari SE tersebut setidaknya mengatur 3 klasifikasi pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK.
Pertama pemotongan dilakukan di RPH, pemotongan di luar RPH, dan pemotongan bersyarat.
Wilayah yang wajib melakukan pemotongan hewan di RPH adalah wilayah wabah/tertular, daerah terduga penyebaran, dan daerah bebas.
 BACA JUGA:Cegah PMK, Pasar Hewan di Semarang Ditutup Sementara
Sedangkan pemotongan yang diperbolehkan di luar RPH adalah hanya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat.
Pemotongan darurat yang dimaksud ketika adanya hewan ternak yang positif terjangkit PMK, karena bakal dilakukan penyembelihan langsung di tempat untuk menghindari penyebaran virus PMK.
"Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ada wabah PMK, ini sudah disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh daerah," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.