JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melalui beberapa tahap seleksi sebelum ditetapkan menjadi abdi negara.
Salah satu tes menjadi PNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lantas kenapa CPNS harus melalui tahap SKD?
BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non PNS (PPPK)
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB), SKD dilakukan untuk memastikan PNS yang bersih, kompeten dan melayani setiap masyarakat dengan baik.
Serta agar memiliki kompetensi dasar dan bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dari instansi terkait.
"Setiap orang yang ingin menjadi PNS harus melewati tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD," tulis dari postingan Instagram @kemenpanrb, Rabu (25/05/2022).
SKD juga berlaku bagi CPNS yang sedang belajar di sekolah kedinasan.
Sebagai informasi, ada pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) tahun 2022 untuk jalur
pola pembibitan (Polbit) 2022 di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta ditutup hari ini pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:5 Tips Jadi PNS Kaya Raya dengan Gaji Bulanan
Perguruan tinggi di lingkungan BPSDMP, seperti STIP Jakarta merupakan perguruan tinggi yang memiliki ikatan dinas dengan Kementerian Perhubungan.
Jadi setelah lulus, akan menjadi PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk tata cara mendaftar melalui website https://dikdin.bkn.go.id dan https://sipencatar.dephub.go.id.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.