Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non PNS (PPPK)

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |12:48 WIB
Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non PNS (PPPK)
Besaran gaji pegawai PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Besaran gaji pegawai pemerintah non PNS (PPPK). PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (25/5/2022), dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement