JAKARTA - PT Tunas Ridean Tbk (TURI) akan mengubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi tertutup (Go Private). Perseroan juga melakukan penghapusan pencatatan saham-sahamnya atau delisting.
Sejalan dengan rencana tersebut, TURI telah menghentikan sementara perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi I pada Jumat (27/5/2022). Melansir keterbukaan informasi BEI, Corporate Secretary TURI Dewi Yunita menegaskan hal itu sehubungan dengan rencana Perseroan untuk Go Private dan delisting dilakukan setelah setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses pembelian kembali (buyback) saham.
“Pada 25 Mei 2022, perseroan telah mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham perseroan,” ungkap Dewi.
Adapun BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 27 Mei 2022.