Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Heboh Judi Online, Bikin Kecanduan Ingin Cepat Kaya hingga Bisa Didenda Rp1 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2022 |04:59 WIB
5 Fakta Heboh Judi <i>Online</i>, Bikin Kecanduan Ingin Cepat Kaya hingga Bisa Didenda Rp1 Miliar
Waspada Kecanduan Judi Online. (Foto: Okezone.com/BBC Indonesia)
A
A
A

4. Alasan Maraknya Judi Online

a. Akses internet semakin mudah

b. Keinginan cepat kaya

c. Faktor teman atau lingkungan

d. Ingin banyak uang tanpa bekerja

e. Kecanduan judi online

5. Hukuman Judi Online

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement