Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |05:37 WIB
Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000
BLT. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Ini Jadwalnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement