Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |05:37 WIB
Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000
BLT. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Ini Jadwalnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement