Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, 5 Kabupaten Lockdown

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |10:39 WIB
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, 5 Kabupaten <i>Lockdown</i>
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian memberlakukan lockdown untuk lima kabupaten di Indonesia dengan alasan penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) semakin meluas belakangan ini.

Lima kabupaten tersebut 4 di antaranya berada di provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan, larangan tersebut bersifat mutlak.

Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang.

BACA JUGA:Ada Wabah PMK, Kementan Lockdown Hewan yang Rentan Tertular

"Seluruh HRP (Hewan Rentan PMK) dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang pada pernyataan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik pada kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya dengan penyediaan moda transportasi laut.

Namun, yang pasti hingga saat ini kebijakan lockdown hewan ternak itu masih berlaku.

Bambang menjelaskan dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalu lintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar.

Bahkan, mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement