JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbolehkan lalulintas hewan ternak melewati daerah yang terjangkit wabah PMK (Penyakit Kuku dan Mulut).
Dia menjelaskan hal itu diperbolehkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Terlebih saat ini mendekati hari raya idul Adha.
"Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," ujar Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Terlebih pada wilayah-wilayah yang terwabah PMK.
"Seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.
Sedang untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.