JAKARTA - Pegawai honorer di instansi pemerintah bakal dihapus pada 28 Nopember 2022.
Di mana hal ini tertuang dalam surat edaran resmi KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dibuat pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu disebutkan kalau tenaga kerja di instansi pemerintah hanya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pejabat Masih Nekat Terima Honorer, Siap-Siap Dikenakan Sanksi!
Adapun berikut ini aturan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di dalam instansi pemerintah:
- Di mana PPPK harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas pemerintah dengan baik.
- PPPK yang sudah lolos tes akan mengisi langsung mengisi posisi kerja di lingkungan instansi pemerintah.
- Dilarang mengangkat pegawai honerer menjadi PPPK tanpa mengikuti tes resmi lembaga terlebih dahulu.
- PPPK berlaku di semua instansi pusat, daerah, penyiaran publik dan pendidikan.
BACA JUGA:Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Berakhir November 2023
- Pegawai honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK jika telah lebih dari lima tahun bekerja dan memenuhi syarat pemerintahan.
Kemudian, jika setelah 28 Nopember 2022 nanti masih ada instansi pemerintah yang pekerjakan honorer, maka akan diberi sanksi.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksanaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah," bunyi tulisan di surat itu.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.