Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |20:01 WIB
5 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti
Gaji PPPK dan CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lima perbedaan PPPK dan PNS dari gaji hingga Cuti akan diulas dalam artikel ini. Di mana saat sedang ramai adanya pengubduran diri CPNS dan PPPK.

Ratusan CPNS dan PPPK memilih mengundurkan diri. Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi alasan utama pengunduran diri CPNS yang telah lulus seleksi 2021.

Berikut Okezone rangkum dari berbagai sumber 5 perbedaan gaji PPPK dan CPNS, Senin (6/6/2022):

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

2. Perbedaan Gaji

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement