Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS dari Status Kerja, Gaji dan Cuti

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |03:16 WIB
Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS dari Status Kerja, Gaji dan Cuti
Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kerja hingga Gaji. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sedangkan untuk hak cuti. PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Baca Selengkapnya: 5 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement