JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji belum ada kepastian waktunya. Adapun bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp1 juta.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.
Baca Juga: Bansos Lansia dan Bantuan PKL Cair, Yuk Segera Cek!
"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.
Sementara itu, pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT subsidi gaji. Di antaranya, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji! Ada Bantuan Rp1 Juta
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Selengkapnya: Update Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
(Feby Novalius)