Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign Secara Online

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2022 |20:08 WIB
Simak! Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah <i>Resign</i> Secara Online
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online.

Ketika pekerja resign, status BPJS Kesehatan tidak aktif.

Di mana, perusahaan tempat Anda sebelumnya bekerja sudah tidak lagi membayarkan iuran rutin per bulannya.

 BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online?

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (9/6/2022), berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN.

2. Lakukan registrasi, lalu login.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement