JAKARTA - Aturan terbaru makan di restoran dan warteg di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jakarta. Sekarang makan di restoran dan warteg tidak ada lagi pembatasan jarak.
Mengutip Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali, Jumat (10/6/2022), warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan 100%.
Baca Juga: PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Makan di Restoran dan Warteg
Tentu perlu diperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Operasional rumah makan dan warteg diizinkan hingga pukul 22.00.
Maksimal pengunjung makan diizinkan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Ini saat Makan di Restoran, Nomor 1 Paling Bikin Pelayan Jengkel
Untuk, restoran dan juga kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.