Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karpet Merah Investor di Ibu Kota Baru, Tidak Perlu Beli Tanah!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |10:31 WIB
Karpet Merah Investor di Ibu Kota Baru, Tidak Perlu Beli Tanah!
Proyek Ibu Kota Nusantara. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Dhony menambahkan aset bangunan para pengembangan nantinya masuk dalam ADP (aset dalam penguasaan), bukan BMN meski dibangun diatas tanah yang dikuasai oleh pemerintah.

"Jadi nanti otorita, akan mendapat HPL (hak pengelolaan), HPL ini bisa ditingkat statusnya menjadi HGB diatas HPL, nah HGB diatas HPL ini bisa ada dua kategori," kata Dhony.

"Kantor presiden, kantor pemerintah, rumah dinas, itu nanti namanya BMN, tapi farming, kawasan industri, Financial center, itu ADP (aset dalam penguasaan IKN) yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, dan bisa disewakan, termasuk rumah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement