JAKARTA – Sebanyak 100 CPNS memilih mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Di mana, ratusan CPNS ini memilih mundur karena alasan gaji hingga kehilangan motivasi.
"Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Okezone.
 BACA JUGA:Beda Gaji hingga Cuti PNS dan PPPK
Berikut fakta terbaru besaran gaji PNS yang Bikin Ratusan CPNS Mundur yang dirangkum di Jakarta, Minggu (12/6/2022).
1. Angka Mengundurkan Diri Turun
Diketahui, angka CPNS yang mengundurkan diri turun menjadi 100 dibanding 105 pada minggu lalu.
"Karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya," ucap Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
2. Bisa Digantikan oleh Peserta CPNS dengan Ranking di Bawahnya
Serta atusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 bisa digantikan oleh peserta CPNS dengan ranking di bawahnya.
"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ungkap Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
3. Rincian gaji PNS
Rincian gaji PNS yang bikin CPNS mengundurkan diri:
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
4. Sanksi untuk CPNS Mengundurkan Diri
BKN menyebut para CPNS tersebut akan menerima sejumlah sanksi.
Satya mengungkapkan dalam pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucapnya.
Kemudian, untuk beberapa sanksi yang diberikan instansi terkait kepada CPNS yang mengundurkan diri. Seperti sanksi yang diumumkan Kementerian Luar Negeri.
Adapun pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.
Sementara pada pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.
Lalu, pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.