Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Ciri-Ciri BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Gagal Didapat, Nomor 3 Jangan Disepelekan!

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |03:18 WIB
4 Ciri-Ciri BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Gagal Didapat, Nomor 3 Jangan Disepelekan!
BLT subsidi gaji Rp1 juta cair. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji cair Rp1 juta ternyata tak bisa didapatkan semua pekerja.

Hal itu karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dulu oleh pekerja.

Adapun Permenaker Nomor 16 tahun 2021, dijelaskan soal ciri-ciri pekerja tidak dapat BLT subsidi gaji.

 BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Sudah Ditunggu-tunggu Nih, Kapan Cair Bu Menaker?

Dirangkum Okezone, Senin (13/6/2022), berikut ini 4 fakta terkait ciri-ciri BLT subsidi gaji Rp1 juta tak cair:

1. Tidak Terdaftar

Untuk pekerja yang tidak mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka namanya tidak akan terdaftar.

Hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

2. Data Belum Masuk

Apabila sudah meemenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

3. Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

Pastikan jika kalian ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka kalian harus memenuhi syarat ini:

- Calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS s/d 2022

- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

4. Kemnaker Minta Sabar

Kalau kalian telah termasuk calon penerima BLT upah yang telah terdaftar, maka akan ditetapkan sebagai calon penerima BLT upah oleh kementrian ketenagakerjaan.

Sehingga, kalian hanya tinggal bersabar untuk menunggu BLT upah tersebut tersalurkan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement