Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Persiapkan Syarat Berikut!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |15:08 WIB
Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, <i>Yuk</i> Persiapkan Syarat Berikut!
Persiapan Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement