Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Persiapkan Syarat Berikut!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |15:08 WIB
Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, <i>Yuk</i> Persiapkan Syarat Berikut!
Persiapan Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement