JAKARTA - Pemerintah memutuskan tak jadi menaikkan harga tiket naik ke Candi Borobudur.
Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50.000 per orang.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Batalnya Tiket Naik Candi Borobudur Rp750 Ribu
"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dia mengatakan Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.
Adapun pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.