Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik! Anies Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |14:09 WIB
Kabar Baik! Anies Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

1) Tahun Pajak 2022.

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. "Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutup Anies.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement