Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |13:05 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP.

- Buku tabungan.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement