Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)