JAKARTA - Skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, mulai Juli 2022 mendatang BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2 dan 3.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (16/6/2022) adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Cek Iuran Terbarunya!
Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.
Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.