Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Pembiayaan Dilarang Bermain Saham, Simak Aturan Terbaru OJK

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |16:42 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dilarang Bermain Saham, Simak Aturan Terbaru OJK
Aturan Perusahaan Pembiayaan terkait Saham. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- manajemen arus kas

- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement