Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Ini Alasannya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |11:51 WIB
Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Ini Alasannya
BLBI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kaharudin Ongko dikabarkan mangkir pada pemanggilan Satgas BLBI untuk menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) pukul 8.30 WIB pada 14 Juni 2022 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Namun hal itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie. Ia mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT. Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 untuk menjadi 16 Juni 2022.

"Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022," ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).

Ia menjelaskan sebelumnya Kaharudin Ongko pada tanggal 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, yang pada pokoknya menyatakan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai ± 4 Triliun Rupiah," tegas Bestari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement