- Terdapat tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhanmu.
- Lalu, isi data-data diri, dan isi informasi ciri fisik.
- Setelah itu, upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Klik “Proses” dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan.
- Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Proses pembuatannya tidak lama, bisa mengambil di hari yang sama jika dilakukan sebelum jam 8 pagi. Namun, jika lewat dari jam tersebut, kamu bisa mengambilnya di hari berikutnya.
Perlu diingat, batas pengambilan SKCK hanya 3 hari setelah surat terbit. Jika tidak mengambil dengan rentang waktu yang ditentukan, kamu harus mengulang kembali prosesnya dari awal.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.