Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |20:01 WIB
3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Peserta Program

BPJS Kesehatan:

- Bukan Pekerja (BP).

- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)

BPJS Ketenagakerjaan:

- Penerima Upah (PU).

- Pekerja Migran Indonesia.

- Bukan Penerima Upah (BPU).

- Jasa Konstruksi.

3. Waktu Operasi

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement