Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Bagaimana Jika Telat Pengajuannya?

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |12:05 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Bagaimana Jika Telat Pengajuannya?
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

 BACA JUGA:Pengumuman! Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022

Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.

"Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement