Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Alasan PNS Boleh Bercerai, Pasangan Tukang Mabok dan Doyan Judi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |18:02 WIB
6 Alasan PNS Boleh Bercerai, Pasangan Tukang Mabok dan Doyan Judi
6 Alasan PNS boleh cerai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ada enam alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bercerai. Dalam hal ini, PNS tersebut memerlukan pengajuan izin tertulis.

Sebagaimana diketahui, seorang istri yang diceraikan suami yang berprofesi PNS, maka istri diperbolehkan menuntut setengah gaji dari suaminya.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, apa saja enam alasan PNS boleh bercerai?

Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada enam alasan PNS boleh bercerai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement