Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas! Praktik Pinjol Ilegal Belum Musnah

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |17:57 WIB
Awas! Praktik Pinjol Ilegal Belum Musnah
Praktik pinjol ilegal (Foto: Freepik)
A
A
A

Menurutnya ciri-ciri pinjol yang legal, untuk melihat daftar pinjol yang sudah legal dapat di akses di laman ojk.go.id

"Ciri utama dari pinjaman online yang legal adalah dia memiliki izin atau terdaftar di OJK. Jadi ada 102, masyarakat yang ingin meminjam hendaknya melihat dari 102 ini saja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan di dalam peminjaman online memang terdapat kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, di mana pinjaman online tidak perlu bertatap muka atau tidak perlu jaminan untuk melakukan pinjaman.

"Tetapi memang harus diyakini bahwa peminjam ini memiliki potensi untuk membayar kembali pinjamannya oleh karena itu tidak semua peminjam yang mengajukan aplikasi di pinjaman online akan disetujui kreditnya atau pinjamannya," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement