Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta

Diana Purnamasari , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |08:17 WIB
Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta
Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: okezone.com)
A
A
A

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement