Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |19:02 WIB
Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)
A
A
A

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.

- Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement