Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |19:02 WIB
Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)
A
A
A

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.

- Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement