JAKARTA – Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terkadang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (23/6/2022), JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
 BACA JUGA:Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Adapun manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagai:
Follow Berita Okezone di Google News