Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji ke-13 PNS, Minimal Terima Rp3 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |04:17 WIB
Intip Besaran Gaji ke-13 PNS, Minimal Terima Rp3 Juta
Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: okezone.com)
A
A
A

Adapun pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS

b. Pensiunan Prajurit TNI

c. Pensiunan Anggota Polri

d. Pensiunan Pejabat Negara

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement