JAKARTA – Pembelian Pertalite dan Solar subsidi akan dibatasi mulai Agustus 2022. BPH menjelaskan implementasi aturan ini masih menanti usulan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 agar selesai terlebih dulu.
Perpres ini yang akan mengatur bagaimana pembelian Pertalite dan Solar subsidi akan diterapkan. BPH Migas sendiri menargetkan, aturan ini akan rampung September mendatang.
"Sudah kami sampaikan dari Pak Menteri ESDM kepada Presiden. Kami punya target dari BPH Migas sendiri ingin mulai Agustus paling lambat September bisa diberlakukan, tapi tentu itu kewenangan bukan di kami jadi kami akan tunggu saja," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat kerja bersama Komisi VII, dikutip Jumat (24/6/2022).
Nantinya pembeli wajib menggunakan aplikasi MyPertamina dan melakukan scan QR Code saat membeli BBM subsidi. Dia mengatakan, semua konsumen yang membeli BBM subsidi harus registrasi di MyPertamina.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News