4. Meninggalkan Pihak Lain
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5. Hukuman Penjara
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
6. KDRT
Salah satu pihak melakukan KDRT.
7. Perselisihan
Suami dan istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(Taufik Fajar)