JAKARTA - 3 Jenis hukuman disiplin bagi PNS dan contoh pelanggarannya menarik untuk dibahas. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Maka dari itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.
Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.”
Lalu, apa saja sanksi kepegawaian tersebut? Simak 3 jenis hukuman disiplin bagi PNS dan contoh pelanggarannya.
Jenis hukuman disiplin ini terbagi menajdi tiga dan pemberian hukuman biasanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Sementara sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Berikut 3 Jenis hukuman disiplin bagi PNS dan contoh pelanggarannya:
1. Hukuman disiplin tingkat ringan
Pada jenis hukuman ini, pelanggar akan diberikan tiga jenis hukuman. Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Contoh pelanggaran ringan ini antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.