Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Banyak Pedagang Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Kenapa?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |13:45 WIB
Masih Banyak Pedagang Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Kenapa?
PeduliLindungi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mulai mensosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi hari ini, Senin (27/6/2022).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, pedagang ataupun pengecer masih menjual minyak goreng curah dengan sistem beli langsung.

Alias tidak ada persyaratan yang harus di penuhi oleh konsumen jika ingin membeli minyak goreng curah.

"Kami nggak pakai PeduliLindungi ataupun KTP, kalau mau beli ya beli aja sesuai kebutuhan mereka. Saya nggak tahu kalau ada aturan pakai PeduliLindungi," ujar Agus selalu pengecer minyak goreng kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

 BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Wajib Pakai PeduliLindungi

Terkait harga, dia menjual minyak goreng curah seharga Rp15.000 per liter.

Sementara itu, pedagang lainnya Sujawati juga demikian.

Dia tidak menerapkan pembelian melalui KTP maupun aplikasi PeduliLindungi.

"Nggak ada sistem begitu ya kalau saya. Jadi langsung beli aja. Mau beli berapa pun juga bisa," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement