Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bos Perusahaan Bisa Dipenjara 8 Tahun

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |14:20 WIB
Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bos Perusahaan Bisa Dipenjara 8 Tahun
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada sejumlah sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal tersebut.

"Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).

 BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS

Dia menyebut selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011.

Di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dia menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.

"Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta,” lanjutnya.

“Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS," tambahnya.

Dia menegaskan itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement